S P M


STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PROSES PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN


  1. Tujuan
Untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik di bidang perizinan pertambangan.

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
    6. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5111);
    8. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum;
    9. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125);
    10. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 128).

  1. Ruang Lingkup
Dalam rangka mendukung pengembangan industri pertambangan yang terus tumbuh, peran Usaha Pertambangan menjadi sangat penting. Hal ini untuk mendukung perekonomian pemerintah dan daerah serta menumbuhkan iklim investasi yang baik. Kegiatan usaha pertambangan meliputi kegiatan dari hulu sampai hilir. Hal ini menyebabkan perlunya pengelolaan penyelenggaraan usaha pertambangan dengan baik dan benar (good mining practice), termasuk di dalamnya pelayanan pemberian izin bagi pelaku kegiatan usaha pertambangan.
Penyelenggaraan usaha pertambangan yang dikelola dengan baik dan benar, akan dapat mengoptimalkan kontribusi industri pertambangan bagi perkembangan ekonomi daerah maupun nasional.
Penyusunan pengelolaan administrasi publik dalam bentuk SPM ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan agar proses pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan dengan kualitas pelayanan yang baik. SPM ini diberlakukan secara internal di lingkungan Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi sedangkan pengaturan yang terikat langsung dengan masyarakat tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi utama pemerintah daerah adalah penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat daerah bersangkutan. Oleh sebab itu, optimalisasi pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi perhatian utama pemerintah daerah agar dapat menyajikan pelayanan publik yang prima bagiI masyarakat sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
  1. Definisi
    1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
    2. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
    3. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang meliputi IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
    4. Permohonan baru adalah permohonan yang diajukan oleh perseorangan, badan usaha yang baru pertama kali memohon Izin Usaha Pertambangan kepada Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, c.q. Direktorat Pengusahaan Mineral, Batubara dan atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk.
    5. Permohonan perubahan adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri cq. Direktur Jenderal atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk, yang diberlakukan apabila terjadi perubahan domisili, klasifikasi dan/atau kualifikasi.
    6. Permohonan perpanjangan adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan, yang masa berlakunya telah habis.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PROSES PERIZINAN USAHA JASA PERTAMBANGAN

  1. Tujuan
Untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik di bidang perizinan Usaha Jasa Pertambangan baru, perubahan maupun perpanjangan.

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
    6. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
    7. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum;
    8. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125);
    9. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 128);
    10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

  1. Ruang Lingkup
Dalam rangka mendukung pengembangan industri pertambangan yang terus tumbuh, peran Usaha Jasa Pertambangan menjadi sangat penting.Hal ini terjadi karena banyak Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mensubkontrakkan sebagian kegiatan mereka kepada perusahaan-perusahaan jasa pertambangan. Kegiatan pertambangan yang disub-kontrakkan kepada perusahaan jasa pertambangan meliputi kegiatan dari hulu sampai hilir, hal ini menyebabkan perlunya pengelolaan penyelenggaraan usaha jasa pertambangan dengan baik, termasuk di dalamnya proses pemberian izin bagi pelaku usaha jasa pertambangan.
Penyelenggaraan usaha jasa pertambangan yang dikelola dengan baik, akan dapat mengoptimalkan kontribusi industri pertambangan bagi perkembangan ekonomi daerah maupun nasional.
Penyusunan pengelolaan administrasi publik dalam bentuk SPM ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan agar proses pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan dengan kualitas pelayanan yang baik. SPM ini diberlakukan secara internal di lingkungan Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi sedangkan pengaturan yang terikat langsung dengan masyarakat tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi utama pemerintah daerah adalah penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat daerah bersangkutan. Oleh sebab itu, optimalisasi pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi perhatian utama pemerintah daerah agar dapat menyajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

  1. Definisi
    1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
    2. Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah adalah izin yang diberikan oleh Menteri cq Direktur Jenderal atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk, kepada Pelaku Usaha Jasa untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan.
    3. Permohonan baru adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang baru pertama kali memohon Izin Usaha Jasa Pertambangan kepada Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi dan atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk.
    4. Permohonan perubahan adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan dari Menteri cq Direktur Jenderal atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk, yang diberlakukan apabila terjadi perubahan domisili, klasifikasi dan/atau kualifikasi.
    5. Permohonan perpanjangan, adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan surat izin usaha jasa pertambangan, yang masa berlakunya telah habis.
    6. Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
    7. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selain usaha jasa pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
    8. Izin Usaha Jasa Pertambangan, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
    9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT), adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada perusahaan jasa yang bergerak di lingkungan pertambangan tetapi lingkup usahanya di luar lingkup usaha jasa pertambangan.