S O P




STANDARD OPERATING PROCEDURES
PROSES PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
  1. Tujuan
Membangun serangkaian instruksi tertulis pelayanan internal untuk permohonan Izin Usaha Pertambangan baru, perubahan maupun perpanjangan.

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5111);
    3. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum;
    4. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125);
    5. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 128)

  1. Ruang Lingkup
Dalam rangka mendukung pengembangan industri pertambangan yang terus tumbuh, peran Usaha Pertambangan menjadi sangat penting. Hal ini untuk mendukung perekonomian pemerintah dan daerah serta menumbuhkan iklim investasi yang baik. Kegiatan usaha pertambangan meliputi kegiatan dari hulu sampai hilir, hal ini menyebabkan perlunya pengelolaan penyelenggaraan usaha pertambangan dengan baik dan benar (good mining practice), termasuk di dalamnya proses pemberian izin bagi pelaku kegiatan usaha pertambangan.
Penyelenggaraan usaha pertambangan yang dikelola dengan baik dan benar, akan dapat mengoptimalkan kontribusi industri pertambangan bagi perkembangan ekonomi daerah maupun nasional.
Penyusunan prosedur kerja dalam bentuk SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan, agar proses pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan dengan kualitas pelayanan yang baik. SOP ini diberlakukan secara internal di lingkungan Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi sedangkan pengaturan yang terikat langsung dengan masyarakat tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Definisi
    1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
    2. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
    3. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang meliputi IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
    4. Permohonan baru adalah permohonan yang diajukan oleh perseorangan, badan usaha yang baru pertama kali memohon Izin Usaha Pertambangan kepada Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, c.q. Direktorat Pengusahaan Mineral, Batubara dan atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk.
    5. Permohonan perubahan adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri cq. Direktur Jenderal atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk, yang diberlakukan apabila terjadi perubahan domisili, klasifikasi dan/atau kualifikasi
    6. Permohonan perpanjangan adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan, yang masa berlakunya telah habis.
  2. Penanggungjawab
    1. Bupati Dairi
    2. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi
    3. Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi
    4. Kepala Seksi Bina Usaha dan Kemitraan.
    5. Tim Evaluasi Permohonan Izin Usaha Pertambangan

  1. Prosedur
Terlampir

  1. Penjelasan Kegiatan
    1. Perseorangan dan atau badan usaha datang ke Kepala Seksi Bina Usaha dan Kemitraan untuk mendapatkan informasi tentang proses perizinan (permohonan baru, perubahan atau perpanjangan). Informasi terdiri dari tata cara perizinan dan persyaratan yang harus disampaikan oleh pemohon.
    2. Kepala Seksi menyerahkan formulir yang berisi daftar persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon yang akan mengajukan izin usaha pertambangan.
    3. Pemohon mengirimkan surat permohonan resmi yang bermaterai dan surat pernyataan bermaterai kepada Bupati Dairi cq. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi dilampiri oleh syarat-syarat yang telah dipenuhi berupa lampiran dokumen soft copy (PDF file) dalam bentuk Compact Disk (CD).
    4. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi memberikan disposisi berkas permohonan, kepada Bidang Pertambangan.
    5. Kepala Bidang Pertambangan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi di Bidang Pertambangan.
    6. Kepala Seksi memberikan disposisi berkas permohonan kepada evaluator.
    7. Evaluator melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara jenis dan bidang usaha yang dimohon, dengan kelengkapan persyaratan yang dilampirkan. Setelah proses evaluasi selesai, evaluator melaporkan jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang sesuai dengan permohonan dan berkas yang diajukan kepada Kepala Seksi untuk dibuatkan konsep rekomendasi / evaluasi.
    8. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Seksi, dibuatkan blanko sertifikat.
    9. Dokumen yang sudah lengkap diperiksa kembali oleh Kepala Bidang Pertambangan untuk diberikan konsep rekomendasi.
    10. Kepala Bidang Pertambangan membuat nota dinas yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi sebagai pengantar dokumen ke Bupati Dairi
    11. Dokumen yang sudah lengkap disampaikan kepada Bupati untuk dimohonkan penandatanganan Keputusan Bupati Dairi.
    12. Dokumen Keputusan Bupati Dairi yang telah ditandatangani disampaikan kembali kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi.
    13. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi menyampaikan kembali dokumen kepada Kepala Bidang Pertambangan untuk dibuatkan konsep petikan Keputusan Bupati Dairi/blanko sertifikat.
    14. Sertifikat yang telah dicetak, beserta blanko sertifikat, nota dinas, disampaikan kembali kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi untuk ditandatangani.
    15. Pemohon mengambil Sertifikat yang telah ditandatangani Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi disampaikan kepada Sekretaris untuk mendapatkan nomor agenda.
    16. Pemohon mengambil sertifikat yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi, pada Bidang Pertambangan, nomor baru dan berkas diarsipkan.

       ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
       
      STANDARD OPERATING PROCEDURES
      PROSES PERIZINAN USAHA JASA PERTAMBANGAN

      1. Tujuan
      Membangun serangkaian instruksi tertulis pelayanan internal untuk permohonan izin Usaha Jasa Pertambangan baru, perubahan maupun perpanjangan.

      1. Dasar Hukum
        1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
        2. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum;
        3. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 125);
        4. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 128);
        5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.





      1. Ruang Lingkup
      Dalam rangka mendukung pengembangan industri pertambangan yang terus tumbuh, peran Usaha Jasa Pertambangan menjadi sangat penting. Hal ini terjadi karena banyak Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mensubkontrakkan sebagian kegiatan mereka kepada perusahaan-perusahaan jasa pertambangan. Kegiatan pertambangan yang disub-kontrakkan kepada perusahaan jasa pertambangan meliputi kegiatan dari hulu sampai hilir, hal ini menyebabkan perlunya pengelolaan penyelenggaraan usaha jasa pertambangan dengan baik, termasuk di dalamnya proses pemberian izin bagi pelaku usaha jasa pertambangan.
      Penyelenggaraan usaha jasa pertambangan yang dikelola dengan baik, akan dapat mengoptimalkan kontribusi industri pertambangan bagi perkembangan ekonomi daerah maupun nasional.
      Penyusunan prosedur kerja dalam bentuk SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan, agar proses pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan dengan kualitas pelayanan yang baik. SOP ini diberlakukan secara internal di lingkungan Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi sedangkan pengaturan yang terikat langsung dengan masyarakat tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

      1. Definisi
        1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
        2. Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah adalah izin yang diberikan oleh Menteri cq Direktur Jenderal atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk, kepada Pelaku Usaha Jasa untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan.
        3. Permohonan baru adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang baru pertama kali memohon Izin Usaha Jasa Pertambangan kepada Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi dan atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk.
        4. Permohonan perubahan adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan dari Menteri cq Direktur Jenderal atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk, yang diberlakukan apabila terjadi perubahan domisili, klasifikasi dan/atau kualifikasi.
        5. Permohonan perpanjangan, adalah permohonan yang diajukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan surat izin usaha jasa pertambangan, yang masa berlakunya telah habis.
        6. Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
        7. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selain usaha jasa pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
        8. Izin Usaha Jasa Pertambangan, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
        9. Surat Keterangan Terdaftar, adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada perusahaan jasa yang bergerak di lingkungan pertambangan, tetapi lingkup usahanya di luar lingkup usaha jasa pertambangan.

      1. Penanggungjawab
        1. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi
        2. Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi
        3. Kepala Seksi Bina Usaha dan Kemitraan
        4. Tim Evaluasi Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan

      1. Prosedur
      Terlampir
      1. Penjelasan Kegiatan
        1. Perusahaan datang ke Kepala Seksi Bina Usaha dan Kemitraan untuk mendapatkan informasi tentang proses perizinan (permohonan baru, perubahan atau perpanjangan). Informasi terdiri dari tata cara perizinan dan persyaratan yang harus disampaikan oleh pihak perusahaan jasa pertambangan
        2. Kepala Seksi menyerahkan formulir yang berisi daftar persyaraan dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan mengajukan izin usaha jasa pertambangan.
        3. Perusahaan jasa pertambangan mengirimkan surat permohonan resmi yang bermaterai dan surat pernyataan bermaterai kepada Bupati Dairi cq. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi dilampiri oleh syarat-syarat yang telah dipenuhi berupa lampiran dokumen soft copy (PDF file) dalam bentuk Compact Disk (CD).
        4. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi memberikan disposisi berkas permohonan, kepada Bidang Pertambangan.
        5. Kepala Bidang Pertambangan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi di Bidang Pertambangan.
        6. Kepala Seksi memberikan disposisi berkas permohonan kepada evaluator.
        7. Evaluator melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara jenis dan bidang usaha yang dimohon, dengan kelengkapan persyaratan yang dilampirkan. Setelah proses evaluasi selesai, evaluator melaporkan jenis dan bidang usaha jasa pertambangan yang sesuai dengan permohonan dan berkas yang diajukan kepada Kepala Seksi untuk dibuatkan konsep rekomendasi / evaluasi.
        8. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Seksi, dibuatkan blanko sertifikat.
        9. Dokumen yang sudah lengkap diperiksa kembali oleh Kepala Bidang Pertambangan untuk diberikan konsep rekomendasi.
        10. Kepala Bidang Pertambangan membuat nota dinas yang ditanda tangani sebagai pengantar dokumen ke Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi.
        11. Sertifikat yang telah dicetak, beserta blanko sertifikat, nota dinas, hasil evaluasi dan berkas, disampaikan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi untuk mendapatkan persetujuan dan sertifikat ditandatangani.
        12. Perusahaan mengambil sertifikat yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Dairi, pada Bidang Pertambangan, nomor baru dan berkas diarsipkan.